Rabu, 10 Desember 2008

RASIO DAN INDIKATOR KINERJA LKM

Wilayah : Kualitas portofolio
Indikator :
• Tingkat pelunasan
• Rasio kualitas portofolio ( tingkat keterlambatan , risiko portofolio, rasio peminjam yang nakal )
• Rasio kerugian pinjaman
Wilayah : Produktivitas dan efisiensi
Indicator :
• Rasio produktivitas ( jumlah pinjaman aktif tiap petugas kredit, rata-rata portofolio yang menguntungkan per petugas kredit, jumlah yang dibayarkan tiap periode tiap petugas kredit )
• Rasio efisiensi ( rasio biaya operasional, biaya per unit mata uang yang dipinjamkan, biaya per pinjaman yang diberikan )
Wilayah : Kelayakan keuangan.
Indikator :
• Sebaran financial
• Kemandirian operasional
• Kemandirian financial
• Indeks ketergantungan subsidi
Wilayah : tingkat keuntungan
Indicator :
• Rasio pendapatan atas aset
• Rasio pendapatan atas usaha
• Rasio pendapatan atas ekuitas
Wilayah :kecukupan modal dan pembiayaan dengan utang
Indicator :
• Pembiayaan dengan utang ( rasio utang terhadap modal )
• Stardard kecukupan modal
Wilayah : ukuran, jangkauangan, dan pertumbuhan
Indicator :
• Klien dan staf (jumlah klien, jumlah staf, jumlah cabang, persentasi jumlah total target klien yang terlayani, dsb)
• Jangkauangn pinjaman ( jumlah peminjam yang sedang aktif, jumlah saldo pinjaman berjalan, portofolio berjalan rata-rata, jumlah rata-rata pinjaman yang diberikan, jumlah rata-rata pinjaman yang diberikan dalam persentase PDB per kapita, nilai pinjaman tiap anggota staf, jumlah pinjaman tiap anggota staf, jumlah rata-rata pinjaman berjalan, jumlah rata-rata pinjaman berjalan dalam persentase PDB )
• Jangkauangan simpanan ( saldo total rekening simpanan sukarela, jumlah rata-rata tahunan simpanan dalam persentase portofolio pinjaman berjalan rata-rata tahunan, jumlah klien simpanan sukarela sekarang, jumlah penyimpan tiap anggota staf, tabungan simpanan rata-rata dalam persentase PDB per kapita

INVESTASI PEMERINTAH

INVESTASI PEMERINTAH

Investasi pemerintah terbagi menjadi dua yaitu: investasi langsung (pembangunan sarana dan prasarana) dan investasi tidak langsung ( teks holiday, dalam bentuk surat berharga).

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah memperluas bentuk investasi lewat penerbitan PP 1/2008 yang menggantikan PP 8/2007 tentang investasi pemerintah. PP baru ini mengakomodir bentuk dan jenis investasi sesuai kondisi perekonomian dunia.
Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo dalam sosialisasi di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (27/5) meyakinkan PP tersebut tidak bertentangan dengan PP 1/2004 yang belum terakomodir dalam PP 8/2007 yang menyangkut investasi pemerintah dengan pola public private persuative.
"Tim penyusun sudah berusaha mengakomodir bentuk dan jenis investasi yang sesuai dengan kondisi perekonomian dunia. Misalnya, saat ini pemerintah diminta untuk kerjasama investasi dengan pihak luar negeri seperti Qatar Invesment Autority, dan lembaga-lembaga internasional seperti IFC, IDB dan ADB," tutur Herry.
Dalam PP 1/2008, investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi bentuk surat berharga dan investasi langsung. Dalam PP 1/2008 terdapat pemisahan kewenangan yang jelas antar unit-unit pengelola investasi pemerintah, yaitu meliputi kewenangan regulasi, supervisi dan regional.
"Saat ini pemerintah menyediakan dana dari APBN untuk investasi dalam penyediaan infrastruktur. Dana itu dikelola badan investasi pemeritah yang berbentuk badan layanan umum (BLU), yaitu Pusat Investasi Pemerintah," katanya.
PIP sebagai salah satu BLU diharap menjadi centre of competense for benchmark dari semua BLU yang ada dalam menerapkan pola kuasa BLU. "Kita harap PIP berperan dalam menjaga stabilitas makro ekonomi, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi pemerintah. Kita harap PIP dapat disetarakan dengan institusi-institusi investasi di kawasan Asia seperti Temasek di Singapura dan Halsanah di Malaysia," katanya.

1. LPD

A.PERKEMBANGAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Pada Februari 1984,departemen dalam negeri RI mengadakan seminar mengenai kredit perdesaan di Semarang,Jawa Tengah.Ida Bagus Mantra,Gubernur Bali waktu itu,mengirim staf nya untuk menghadiri seminar tersebut dalam usahanya untuk mengeksplorasi dan mempelajari peran lembaga keuangan desa dalam pembangunan ekonomi perdesaan.Berdasarkan hasil seminar tersebut,pemerintah propinsi Bali kemudian mendirikan lembaga keuangan perdesaan di Bali,yang disebut dengan lembaga perkreditan desa.LPD yang pertama,sebagai proyek percontohan.
Tujuan pendirian sebuah LPD pada setiap desa adat adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi perdesaan melalui peningkatan kebiasaan menabung masyarakat desa dan menyediakan kredit bagi usaha skala kecil untuk menhapuskan bentuk-bentuk eksploitasi dalam hubungan kredit,untuk menciptakan kesempatan yang setara bagi kegiatan usaha pada tingkat desa,dan untuk meningkatkan tingkat monetisasi di daerah perdesaan.
Ada 4 faktor yang saling terkait yang dapat menjelaskan pertumbuhan LPD yang sangat cepat tersebut sebagai lembaga perantara keuangan di Bali :
1. Pertumbuhan LPD yang cepat tersebt secara tidak langsung menunjukan bahwa pemerintah propinsi Bali memiliki keinginan politis yang kuat untuk menyediakan akses kredit bagi masyarakatnya melalui LPD.
2. Pertumbuhan yang sangat cepat pada portofolio nasabah dan pinjaman LPD mengindikasikan bahwa LPD baik sebagai lembaga keuangan maupun mekanisme tata kelolanya sesuai dengan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Bali,terutama di daerah perdesaan.
3. Karena masing-masing LPD beroperasi hanya disebuah desa adat yang wilayahnya relatif kecil,anggota komunitas memiliki informasi yang cukup mengenai LPD dan dapat dengan mudah mengaksesnya.
4. Jumlah tabungan menunjukkan bahwa LPD bukan hanya merupakan lembaga pemberi pinjaman tetapi juga sebagai lembaga tabungan,yang berarti LPD telah mampu berperan sebagai lembaga perantara keuangan seperti halnya Bank Umum.
Sejak awal tahun 1970-an Bali mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan relatif stabil khusunya pada sector yang berkaitan dengan pariwisata,perdagangan,perhotelan,restoran,disertai dengan kinerja makro ekonomi yang stabil.Akibatnya muncul banyak kesempatan yang menguntungkan untuk berinvestasi.


B.PENGATURAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Berdasarkan peraturan daerah No.8/2002,persyaratan pendirian LPD adalah bahwa sebuah desa adat harus memiliki peraturan adat tertulis (awig-awig) dan mempunyai potensi sosio ekonomi untuk berkembang.

C.SISTEM PENGAWASAN dan BIMBINGAN LPD
Dalam hal pengawasan dan bimbingan,peraturan daerah No.8/2002 dan keputusan Gubernur No.3/2003 menyatakan bahwa ada 3 kelompok organisasi yang terlibat dalam pengawasan bagi LPD,baik pada tingkat propinsi maupun kabupaten adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah daerah (kantor Gubernur dan Walikota)
2. Bank BPD Bali (kantor pusat dan cabang)
3. Organisasi-organisasi LPD seperti pembina Lembaga perkreditan desa propinsi.


D.TATAKELOLA LEMBAGA PERKREDITAN DESA
• Organisasi dan perencanaan
• Prosedur rekrutmen
• Prinsip pengaturan operasional
• Mekanisme penyaluran pinjaman
• Sistem penggajian