Rabu, 10 Desember 2008

INVESTASI PEMERINTAH

INVESTASI PEMERINTAH

Investasi pemerintah terbagi menjadi dua yaitu: investasi langsung (pembangunan sarana dan prasarana) dan investasi tidak langsung ( teks holiday, dalam bentuk surat berharga).

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah memperluas bentuk investasi lewat penerbitan PP 1/2008 yang menggantikan PP 8/2007 tentang investasi pemerintah. PP baru ini mengakomodir bentuk dan jenis investasi sesuai kondisi perekonomian dunia.
Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo dalam sosialisasi di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (27/5) meyakinkan PP tersebut tidak bertentangan dengan PP 1/2004 yang belum terakomodir dalam PP 8/2007 yang menyangkut investasi pemerintah dengan pola public private persuative.
"Tim penyusun sudah berusaha mengakomodir bentuk dan jenis investasi yang sesuai dengan kondisi perekonomian dunia. Misalnya, saat ini pemerintah diminta untuk kerjasama investasi dengan pihak luar negeri seperti Qatar Invesment Autority, dan lembaga-lembaga internasional seperti IFC, IDB dan ADB," tutur Herry.
Dalam PP 1/2008, investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi bentuk surat berharga dan investasi langsung. Dalam PP 1/2008 terdapat pemisahan kewenangan yang jelas antar unit-unit pengelola investasi pemerintah, yaitu meliputi kewenangan regulasi, supervisi dan regional.
"Saat ini pemerintah menyediakan dana dari APBN untuk investasi dalam penyediaan infrastruktur. Dana itu dikelola badan investasi pemeritah yang berbentuk badan layanan umum (BLU), yaitu Pusat Investasi Pemerintah," katanya.
PIP sebagai salah satu BLU diharap menjadi centre of competense for benchmark dari semua BLU yang ada dalam menerapkan pola kuasa BLU. "Kita harap PIP berperan dalam menjaga stabilitas makro ekonomi, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi pemerintah. Kita harap PIP dapat disetarakan dengan institusi-institusi investasi di kawasan Asia seperti Temasek di Singapura dan Halsanah di Malaysia," katanya.

Tidak ada komentar: