Selasa, 27 Januari 2009

BANK ISLAM

BANK ISLAM

A.SEJARAH PERBANKAN ISLAM


1.PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN RASULLULLAH SAW. DAN SAHABAT R.A

Di dalam sejarah perokonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman Rasulullah Saw. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan untuk konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim sejak zaman Rasulullah Saw.

2.PRAKTIK PERBANKAN DI EROPA

Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga meskipun tetap mengharamkan riba dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda.. setelah wafat, raja henri digantikan oleh raja edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan kembali praktik bunga uang.
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance bangsa eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan keseluruh penjuru dunia, sehingga aktivitas perekonomian didunia didominasi oleh bangsa-bangsa eropa.pada saat yang sama, peradapan muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu persatu jatuh ke dalam cengeraman penjajahan bangsa-bangsa eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa eropa.

3.PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Di indoneia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah bank muamalat indoneia (BMI). Walaupun perkembangannya agak lambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya.bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jmlah bank syariah di indonesia telah bertambah menjadi 20 unit,yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.






B.IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabakan faktor-faktor sbb:
1)haram zatnya (haram li-dzatihi)
2)haram selain zatnya (haram li ghairihi)
3)tidak sah (lengkap) akadnya


C.TEORI PERTUKARAN DAN TEORI CAMPURAN

Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/akad dapat di bagi kedalam dua kelompok besar, yaitu:
1. natural certainty contracts
yakni kontrak / akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

2.natural uncertaintym contracts
yakni konttrak / akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya.


TEORI PERTUKARAN

Teori pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu:
I.Objek pertukaran
Fiqih membedakan dua jebis pertukaran, yaitu:
Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

II.waktu pertukaran
Fiqih membedaakn dua waktu pertukaran, yakni:
Naqdan (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu juga
Ghairu naqdan (deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian

TEORI PERCAMPURAN

Teori percampuran terdiri dari dua pilar, yaitu:
I.Objek percampuran
Sebagaimana dalam teori pertukaran, fiqih juga membedakan dua jenis pencampuran, yaitu:
‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga




II.waktu pertukaran
Sebagaimana dalam teori pertukaran Fiqih membedaakn dua waktu pertukaran, yakni:
Naqdan (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu juga
Ghairu naqdan (deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian


D.AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

1)ANTARA WA’AD DENGAN AKAD

Fiqih muamalat islam membedakan antara wa’ad dengan akad.wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak.
2)ANTARA TABARRU’ DENGAN TIJARAH

Fiiqih muamalat membagi lagi akad menjadi dua bagian, yakni:
1)akad tabarru’
yakni segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba.
Contoh: qard, rahn, hibah, waqf, shadaqah, hadiah dll
2)akad tijarah
yakni sagala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction.

E.DESIGNING SHARIA CONTRACS

Ada empat (4) teknik yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah , yaitu sbb:
1)memahami karakteristik kebutuhan nasabah.
2)memahami kemampuan nasabah.
3 memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank.
4)memahami akad fiqih yang tepat.


F.PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH

Produk penyaluran dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar poduk pembiayaan syariah terbagi dalam empat kategori yang dibedakan berdasarlkan tujuan penggunaanya, yaitu:
1.Pembiayaan dengan prinsip jual-beli
2.Pembiayaan dengan pinsip sewa
3.Pembiyaan dengan prinsip bagi hasil
4.Pembiyaan dengan akad pelengkap





1)Prinsip jual Beli
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda(transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
1.Pembiyaan Murabahah
Murabahah yang berasal dari ribhu(keuntungan), adalah transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya.
2.Pembiayaan Salam
Salam adalah Transaksi jual beli dimana barang yang diperjual-belikan belum ada.
3.Pembiayaan Istshna’
Menyerupai produk salam, tapi pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali(termin) pembayaran. Ketentuan umumnya adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya.

2)Prinsip Sewa(Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan mamfaat.

3)Prisip bagi hasil (syirkah)
Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan mudharabah

Tidak ada komentar: